PGRI pada masa reformasi (1998-Sekarang)|RaplyRoom
. Kongres XIX 8-12 juli 2003 di Semarang.
PGRI mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di luar gaji tenaga pendidikan dan pendidikan kedinasan.
PGRI juga mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan memberikan jaminan konstitusional bagi terselenggaranya pendidikan nasional.
PGRI meminta pemerintah pusat dan daerah, serta aparat keamanan untuk memberikan jaminan keamanan kepada guru dalam menjalankan tugasnya, terutama yang bertugas di daerah konflik dan di daerah terpencil.
Tahun 1998 Kongres PGRI XVIII di Lembang: Prof.Dr. HM Surya, Ketua Umum PB PGRI, Drs. H. Sulaiman SB Ismaya, Sekretaris Jenderal.
Kongres menghasilkan antara lain:
a. PGRI keluar dari Golkar
b. PGRI menyatakan diri kembali sebagai organisasi perjuangan (cita-cita proklamasi kemerdekaan dan kesetiaan PGRI hanya kepada bangsa dan NKRI), organisasi profesi (meningkatkan kualitas pendidikan) dan organisasi ketenagakerjaan (kembali sebagai Serikat Pekerja Guru/Teachers Union.
Sekretaris Jenderal PB PGRI. Tahun 2004 Sekretaris Jenderal KSPI: Rusli Yunus Tahun 2005 audiensi PB PGRI dengan Menakertrans (Fahmi Idris):
1. Mengklarifikasi UU No.21/2000 tentang SP/SB khususnya Pasal 48:
a. PNS berhak menjadi anggota SP/SB
b. Akan diatur dalam suatu Undang-Undang
2. Pernyataan Menakertrans RI:
a. Pemerintah RI telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 dengan Keppres No. 83 Tahun 1998.
b. PGRI jalan terus sebagai Serikat Pekerja Guru Modern
c. Setiap orang tidak boleh menjadi anggota dua SP dan SB.
PGRI Sebagai Organisasi Guru
PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan yang berfokus pada bidang keguruan. PGRI merupakan organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila, bersifat independen, dan non politik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional.
Kesetaraan Profesi
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (UU SPN. 1:1).
Selain mendapatkan gaji, mereka juga secara rutin mendapat pendidikan dan latihan, serta bimbingan teknis profesi guru secara berkala, sementara guru non PNS menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan pendidikan dan latihan, serta bimbingan teknis keguruan yang diselenggarakan pemerintah. Begitu juga masalah karir, guru-guru PNS sangat jelas jenjang karirnya, sementara guru non-PNS tidak memiliki kejelasan jenjang karir.
Jati Diri PGRI
Jati diri PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan.
Jati diri PGRI memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Nasionalisme, Demokrasi, Kemitraan, Unitarisme, Profesionalisme, Kekeluargaan, Kemandirian, Non Partai Politik, dan Jiwa, Semangat serta Nilai-nilai ’45.
Visi PGRI
Terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra, dan diakui perannya oleh masyarakat. PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dengan program utamadi bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru.
Misi PGRI
a) Mewujudkan Cita-citaProklamasi PGRI bersama
b) MensukseskanPembangunan Nasional PGRI.
c) Memajukan Pendidikan Nasional PGRI.
d) Meningkatkan Profesionalitas Guru PGRI.
e) Meningkatkan Kesejahteraan Guru Agar guru dapat profesional.
Tugas dan Fungsi PGRI
Dalam Pasal 7 AD/ART PGRI disebutkan bahwa PGRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
· Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
· Membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila
· Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa.
· Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi,
akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
Perjuangan PGRI
Hasil rapat kerja PGRI dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 19 Mei 2010 adalah:
· Tahun 2010/2011 sebanyak 197.678 guru dan tenaga honorer, termasuk CPNS-Teranulir dari Jawa Tengah dan 5.966 orang guru bantu DKI akan diangkat PNS
· Segera diterbitkan PP mengenai Penyelesaian Permasalahan tenaga Honorer
· Segera diterbitkan PP mengenai PTT atau Pagawai Tidak Tetap (termasuk guru) yang antara lain memuat penghargaan/gaji minimal
· Segera diterbitkan Perpres mengenai BUP (Batas Usia Pensiun) Penilik menjadi 60 tahun
· Segera dibayarkannya tunjangan profesi dan penambahan penghasilan Rp. 250.000/bulan (bagi yang belum dibayarkan).
Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Ketentuan umum yang terdapat dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen terdiri dari pembatasan pengertian tentang guru, kualifikasi akademik, kompotensi, sertifikasi dan seterusnya.
Uraian Lengkap tentang ketentuan umum tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
2. Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
3. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
4. Memiliki jaminan perlindungan hukum,
5. Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Komentar
Posting Komentar