Kode Etik Guru|RaplyRoom

Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjemahlah apa yang disebut “kode etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan sebagai  “aturan tata susila keguruan”.
Kode Etik Guru (KEG), Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), atau nama lain sesuai dengan  yang disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru, merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah (harus dilaksanakan) dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian,  guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di sinilah esensi bahwa guru harus mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air. Pertama dalam kongres ke XIII di jakarta tahun 1973, kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Dan yang terbaru yaitu penyempurnaan Kode Etik Guru Indonesia hasil kongres XXI PGRI pada tanggal 1s.d 5 Juli 2013 di Jakarta.
Mulyasa (2007:47) menegaskan mengenai rumusan Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai berikut :
a.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
b.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
c.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d.   Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
e.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f.     Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
g.    Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
h.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
i.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PGRI pada masa orde baru (1966-1998)|RaplyRoom

Sejarah Awal Mula Terbentuknya PGRI | RaplyRoom

Sejarah PGRI Pada Masa Demokrasi Terpimpin(1959-1965)|RaplyRoom