Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

Kode Etik Guru|RaplyRoom

Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjemahlah apa yang disebut “kode etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan sebagai  “aturan tata susila keguruan”. Kode Etik Guru (KEG), Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), atau nama lain sesuai dengan  yang disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru, merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah (harus dilaksanakan) dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian,  guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi...

Jiwa Semangat Nilai 45(JSN 45)|RaplyRoom

   Jiwa 45 adalah sumber kehidupan bagi perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan batin dalam merebut, mempertahankan kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat dan mengisi kemerdekaan.        JSN 45 adalah  jiwa, semangat, dan nilai-nilai ke j uangan bangsa Indonesia, yang dapat dirinci menjadi nilai-nilai operasional .    Sejarah JSN 45 : 1.        Periode I : Masa sebelum Pergerakan Nasional Yaitu saat masa kejayaan kerajaan - kerajaan di wilayah Nusantara dengan masuknya berbagai agama serta kedatangan bangsa - bangsa barat dalam tugas ekspansi wilayah. Wilayah Nusantara dahulu terdiri dari bebarapa kerajaan Hindu, Budha dan Islam yang merdeka dan berdaulat. Kerajaan itu antara lain: Sriwijaya, Majapahit dan Mataram. Pada periode ini beberapa agama yang tersebar seperti: agama Budha, Hindu, Islam dan Kristen yang kemudian dianut oleh penduduk setempat dengan penuh kerukunan. Jiwa, semangat d...

PGRI pada masa reformasi (1998-Sekarang)|RaplyRoom

.           Kongres XIX 8-12 juli 2003 di Semarang. PGRI mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di luar gaji tenaga pendidikan dan pendidikan kedinasan. PGRI juga mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan memberikan jaminan konstitusional bagi terselenggaranya pendidikan nasional. PGRI meminta pemerintah pusat dan daerah, serta aparat keamanan untuk memberikan jaminan keamanan kepada guru dalam menjalankan tugasnya, terutama yang bertugas di daerah konflik dan di daerah terpencil. Tahun 1998 Kongres PGRI XVIII di Lembang: Prof.Dr. HM Surya, Ketua Umum PB PGRI, Drs. H. Sulaiman SB Ismaya, Sekretaris Jenderal. Kongres menghasilkan antara lain: a.     ...

PGRI pada masa orde baru (1966-1998)|RaplyRoom

Kesatuan Aksi Guru Indonesia (KAGI) Para guru-guru membentuk Kesatuan Aksi Guru Indonesia(KAGI) pada tanggal 2 februari 1966.    Tugas Utama KAGI adalah membersihkan dunia pendidikan Indonesia dari unsur-unsur PKI dan orde lama.Menyatukan semua guru dalam organisasi guru yaitu PGRI.Memperjuangkan agar PGRI menjadi organisasi guru yang tidak hanya bersifat unotalistik tetapi juga independen dan non partai politik . Kongres XI 5-20 Maret 1967 di Bandung Dalam Kongres ini terasa sekali peralihan zaman Orde Lama ke zaman Orde Baru. Antara lain masih terlihat sisa-sisa kekuatan Orde Lama yang mencoba menguasai kembali kongres dengan cara menolak PGRI untuk masuk kedalam Sekber Golkar dan memojokan M.E. Subandinata dkk. Agar ti d ak terpilih dalam PB.PGRI. . Kongres ke XII 29 Juni-4 Juli 1970 di Bandung. Adapun keputusan-keputusan penting dari kongres ini adalah sebagai berikut: 1)      Perubahan struktur dan basis-basis organisasi PGRI. 2)  ...